Sidang MK Pilkada Blitar: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Bersikeras Tak Langgar Tenggat Waktu

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

08 - Jan - 2025, 07:01

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sidang sengketa Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas dengan munculnya dugaan pelanggaran tenggat waktu pendaftaran gugatan. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, Hendi Priono, bersikeras bahwa pendaftaran permohonan sengketa masih dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kami mendaftarkan di tiga hari terakhir setelah penetapan itu berdasarkan sinopsis dari MK,” kata Hendi saat memberikan keterangannya di persidangan, Rabu (8/1/2025). Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap waktu pendaftaran yang dilakukan secara daring pada Minggu, 8 Desember 2024 pukul 00:02:11 WIB, sebagaimana tercatat dalam laman resmi MK.

Baca Juga : Bupati Sanusi Imbau Kades Miliki Usaha agar Tidak Korupsi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada telah selesai pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 15.35 WIB. "Kami menetapkan hasil perolehan suara untuk Pilwali Blitar 2024 melalui SK Nomor 666 Tahun 2024," ujar Rangga.

Menurut hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, unggul dengan 49.674 suara, dibandingkan pasangan nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, yang memperoleh 43.543 suara. Selisih suara yang signifikan ini menempatkan gugatan Bambang-Bayu di bawah sorotan, terutama karena persyaratan gugatan sengketa Pilkada 2024 diatur ketat oleh hukum.

Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil perolehan suara oleh KPU. Dengan rapat pleno KPU Kota Blitar yang rampung pada 4 Desember 2024, tenggat waktu gugatan berakhir pada 7 Desember 2024. Namun, data di laman MK menunjukkan pendaftaran gugatan dilakukan melewati batas waktu tersebut.

Menanggapi hal ini, Hendi tetap pada pendiriannya. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berpegang pada panduan sinopsis yang diterbitkan MK. "Kami yakin pendaftaran kami sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Aturan ini memberikan kerangka hukum untuk memastikan semua permohonan gugatan memenuhi syarat formal, termasuk batas waktu pendaftaran.

Baca Juga : APBD Kabupaten Blitar Turun, Anggaran Infrastruktur Tergerus

Meski demikian, KPU Kota Blitar menyatakan siap menghadapi gugatan ini. "Kami telah melakukan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku, dan hasil perolehan suara yang kami tetapkan adalah final," ujar Rangga. Ia juga menegaskan bahwa KPU telah mempersiapkan bukti dan argumen hukum untuk mempertahankan keputusan yang sudah diambil.

Sidang MK berikutnya akan menjadi ajang untuk menilai apakah gugatan pasangan Bambang-Bayu akan diterima atau ditolak. Jika dugaan pelanggaran batas waktu terbukti, maka gugatan ini bisa digugurkan tanpa perlu masuk ke pembahasan substansi.

Dalam konteks ini, sengketa Pilkada Kota Blitar tidak hanya menjadi ujian bagi pasangan calon yang kalah, tetapi juga bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu. Semua pihak kini menanti keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir nasib gugatan tersebut.


Topik

Politik, pilkada kota blitar, mk, rangga bisma aditya, bambang rianto, hendi priono,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat