Cairkan JHT BPJS Kini Tak Perlu Pakai Surat Keterangan Kerja
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Jan - 2025, 01:54
JATIMTIMES - Pekerja yang memutuskan untuk resign atau berhenti bekerja tetap dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tanpa memerlukan surat paklaring atau keterangan bekerja. Hal ini menjadi kabar baik, mengingat beberapa perusahaan terkadang tidak memberikan paklaring kepada karyawan yang telah mengundurkan diri.
Kebingungan terkait pencairan JHT tanpa paklaring sempat diungkapkan oleh seorang warganet di akun media sosial X (Twitter) @worksfess. Ia mengaku kesulitan mencairkan saldo JHT karena tidak memiliki paklaring dan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan yang statusnya sudah nonaktif setelah resign.
"Ada yang bisa bantu cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Apakah bisa dicairkan tanpa paklaring dan kartu digital?" tulis warganet tersebut.
Lantas, bagaimana mekanisme pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa pekerja yang berhenti bekerja tetap dapat mencairkan saldo JHT tanpa harus menyertakan paklaring. "Paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib," jelas Oni, dilansir dari Kompascom, Jumat (3/1/2025).
Namun, untuk mengajukan klaim JHT akibat resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut dokumen yang diperlukan:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• E-KTP atau identitas lain yang sah.
• NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian).
Selain itu, alasan lain untuk mencairkan JHT seperti cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, atau klaim sebagian saldo juga memiliki dokumen tambahan. Berikut beberapa contohnya:
• Untuk cacat total tetap, peserta membutuhkan surat keterangan dokter dan kartu keluarga.
• Jika meninggalkan wilayah NKRI, dokumen seperti paspor, KITAS, dan surat pernyataan bermaterai diperlukan.
• Klaim sebagian (10% atau 30%) memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan aktif bekerja atau berhenti bekerja, serta dokumen perbankan.
Panduan Klaim JHT Melalui Aplikasi dan Portal Daring
Untuk mempermudah proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi pencairan daring, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal Lapak Asik.
1. Melalui Aplikasi JMO (Saldo di Bawah Rp 10 Juta)
Berikut langkah-langkahnya:
• Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store, lalu login atau buat akun.
• Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT."
• Pastikan semua syarat terpenuhi, lalu pilih alasan pengajuan klaim.
• Isi data diri, unggah foto untuk verifikasi biometrik, dan masukkan informasi bank.
• Konfirmasi data dan tunggu proses pengajuan selesai.
2. Melalui Portal Lapak Asik (Saldo di Atas Rp 10 Juta)
Langkah-langkahnya:
• Akses portal Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Lengkapi data diri, unggah dokumen persyaratan, dan foto dengan format yang diminta.
• Periksa data, simpan, lalu cek email untuk jadwal wawancara daring.
• Ikuti sesi wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
• Setelah wawancara, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan daring, peserta juga bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!