Ramai Kabar Jemaah Umrah Dilarang Pakai Transmitter, Benarkah?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
02 - Jan - 2025, 06:22
JATIMTIMES - Baru-baru ini, muncul kabar yang menghebohkan tentang larangan bagi jemaah umrah menggunakan transmitter di Masjidil Haram, Mekkah. Kabar ini viral setelah diunggah oleh seorang founder travel asal Indonesia melalui akun TikTok @isya.muhammad.
Dalam unggahan tersebut, ia menjelaskan pengalamannya mengenai pelarangan ini, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang alasan di balik kebijakan tersebut.
Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Gagas Sistem Passport On Board bagi Jemaah Haji dan Umrah untuk Percepat Layanan Imigrasi
Menurut Isya Muhammad, sejak awal Desember 2024, sudah ada informasi terkait larangan penggunaan transmitter. Ia menyebutkan bahwa beberapa mutawif (pembimbing ibadah) yang tetap menggunakan perangkat tersebut sempat ditahan selama beberapa jam oleh pihak berwenang di Arab Saudi.
“Mau nggak mau kita nggak pakai transmitter dulu. H-1 ada teman mutawif yang ditangkap. Intinya, jangan kecewa, pelajari manasik dengan baik. Mutawif hanya pembimbing, ibadah itu tanggung jawab kalian kepada Allah,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa transmitter sebenarnya sangat membantu, terutama dalam menyampaikan arahan selama ibadah. Namun, ia menduga pelarangan ini mungkin terkait gangguan sinyal atau alasan teknis lainnya.
Sebagai informasi, transmitter adalah sistem komunikasi menggunakan teknologi wireless yang berguna untuk mengirimkan transmisi data ke perangkat lain dalam bentuk gelombang radio. Biasanya, mutawif memanfaatkan fitur radio transmitter untuk memandu para jemaah.
Dilansir dari laman resmi travel umroh Jannah Firdaus, menjelaskan bahwa pihak pengelola Masjidil Haram telah resmi melarang penggunaan perangkat transmitter bagi jemaah umrah dan haji. Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah alasan yang mencakup aspek keamanan, teknis, serta nilai agama dan budaya.
1. Alasan Keamanan
• Gangguan pada Sistem Komunikasi Internal
Transmitter dapat menyebabkan interferensi dengan sistem komunikasi resmi yang digunakan oleh petugas keamanan dan pengelola masjid.
• Pencegahan Penyebaran Informasi Provokatif
Alat ini berpotensi digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan agama atau dapat memicu keributan.
• Mengurangi Risiko Keamanan
Larangan ini juga bertujuan mencegah potensi ancaman, seperti serangan teroris yang menggunakan sinyal transmitter sebagai alat kendali.
2. Alasan Teknis
• Interferensi pada Sistem Navigasi Jamaah
Transmitter dapat mengganggu aplikasi navigasi atau panduan elektronik yang digunakan jemaah.
• Gangguan pada Peralatan Elektronik Masjid
Sinyal dari transmitter dapat memengaruhi perangkat seperti sistem audio, layar informasi, dan kamera keamanan di Masjidil Haram.
• Optimasi Jaringan Internal
Pelarangan ini menjaga kualitas jaringan komunikasi internal masjid tetap optimal.
3. Alasan Agama dan Budaya
Baca Juga : Cara Mengganti Nomor KK Jika Kepala Keluarga Meninggal Dunia
• Menghormati Kekhusyukan Ibadah
Penggunaan transmitter dapat memicu kebisingan yang mengganggu konsentrasi ibadah.
• Menghindari Gangguan Aktivitas Keagamaan
Alat ini berpotensi mengalihkan perhatian jamaah dari fokus beribadah.
• Melestarikan Tradisi Islam
Larangan ini juga menghormati nilai-nilai tradisional yang menjunjung tinggi kesucian masjid sebagai tempat ibadah.
Perangkat yang Dilarang dan Pengecualian
Berikut daftar perangkat yang dilarang di Masjidil Haram:
• Perangkat Transmitter: Alat pengirim sinyal audio atau data.
• Two-Way Radio: Alat komunikasi dua arah tanpa izin resmi.
• Ponsel dalam Mode Transmisi: Penggunaan ponsel untuk pengiriman sinyal tanpa izin, kecuali dalam keadaan darurat.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa pihak, seperti:
• Petugas Keamanan dan Pengelola Resmi
Mereka diizinkan menggunakan perangkat komunikasi untuk keperluan operasional masjid.
• Tim Darurat dan Kesehatan
Perangkat ini digunakan untuk situasi medis atau keadaan darurat.
• Sistem Komunikasi Internal
Alat-alat yang telah mendapatkan izin dari otoritas masjid tetap diperbolehkan.
Meski penggunaan transmitter dilarang, Isya Muhammad mengimbau agar jemaah tetap mempelajari manasik dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci. Para mutawif juga diharapkan lebih kreatif dalam memberikan bimbingan, seperti dengan memanfaatkan media visual atau suara tanpa melibatkan perangkat yang dilarang.
"Karena transmitter kan pakai radius ya, frekuensi, ya tapi apa pun itu intinya bagi jamaah umroh jangan kecewa ya tetap pelajari manasiknya, walaupun suara mutowif kalau teriak kasihan jemaah lain," jelas Isya.
"Intinya pelajari manasik nya mutowif hanya pembimbing, tetap ibadah kalian adalah kalian yang beribadah kepada Allah," pesan Isya.