Cara Mengganti Nomor KK Jika Kepala Keluarga Meninggal Dunia
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Jan - 2025, 08:54
JATIMTIMES - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
KK memiliki nomor kartu keluarga yang tertera di atas kartu. Nomor ini bisa diganti jika kepala keluarga meninggal dunia.
Syarat Mengganti Nomor KK jika Kepala Keluarga Meninggal
Baca Juga : Membaca Peruntungan Shio 2025 sebagai Tahun Ular Kayu
Ditjen Dukcapil telah mengatur syarat mengganti nomor KK jika kepala keluarga meninggal dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Pada poin 5 disebutkan bahwa pemohon perlu melampirkan sejumlah berkas secara fisik ke kantor Dukcapil sesuai domisili.
Berkas yang diperlukan untuk mengganti nomor KK, yakni:
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi KK lama
Selain dua berkas tersebut, syarat lainnya adalah formulir F.1.02 untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Namun, berkas tersebut sudah disediakan di kantor Dukcapil sehingga pemohon tinggal mengisinya.
Cara Mengganti Nomor KK karena Kepala Keluarga Meninggal Dunia
Setelah berkas yang dipersyaratkan lengkap, ikuti cara di bawah ini untuk mengganti nomor KK jika kepala keluarga meninggal:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
2. Mengisi formulir F.1.02
3. Melampirkan fotokopi KK lama ke petugas Dukcapil
4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa
5. Jika hal tersebut terjadi, solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga yang bersangkutan atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
Baca Juga : Sat-set! Begini Cara Cek Tagihan Listrik Online lewat HP
6. Tunggu beberapa saat sampai KK dengan nomor yang baru diterbitkan
Pemohon perlu mengetahui bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, seperti KK, tidak dipungut biaya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.