Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan pada 2025, Ini Ketentuannya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

31 - Dec - 2024, 06:14

Ilustrasi asuransi sepeda motor. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Mulai tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi. Asuransi yang diwajibkan ini adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau yang dikenal sebagai Third Party Liability (TPL).

Lalu, seperti apa penerapannya dan berapa biaya yang harus disiapkan? Aturan soal asuransi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A UU PPSK disebutkan bahwa pemerintah dapat menyusun program asuransi wajib, yang salah satunya adalah asuransi TPL untuk kendaraan bermotor. 

Selain asuransi kendaraan, program asuransi wajib juga meliputi asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga : 15 Mobil Terlaris di Indonesia Selama 2024

Meski demikian, pelaksanaan aturan ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai regulasi teknis yang disusun setelah mendapat persetujuan DPR. 

Dalam Pasal 339 UU PPSK, disebutkan bahwa semua peraturan pelaksanaan harus diterbitkan maksimal dua tahun sejak UU ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Dengan demikian, pada 2025, penerapan asuransi kendaraan wajib akan dimulai. 

Meski belum ada ketetapan resmi mengenai tarif premi yang akan diberlakukan pemerintah, salah satu perusahaan asuransi, PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance), telah meluncurkan produk JRP-TPL Pro sebagai langkah awal menghadapi aturan ini. 

Berikut adalah paket premi dan manfaat yang ditawarkan oleh JRP-TPL Pro, sebagaimana dilansir dari laman resmi Jasaraharja Putera: 
Mobil (Durasi 12 Bulan)
• Silver: Premi Rp 100.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 12,5 juta
• Gold: Premi Rp 200.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 25 juta
• Platinum: Premi Rp 400.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 50 juta 

Motor (Durasi 12 Bulan)
• Silver: Premi Rp 20.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 2,5 juta
• Gold: Premi Rp 40.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 5 juta
• Platinum: Premi Rp 80.000/tahun, ganti rugi hingga Rp 10 juta 

Bagi kamu pemilik kendaraan, ada baiknya mulai mempersiapkan diri dengan memahami manfaat asuransi TPL dan memilih paket asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Pastikan juga untuk memantau perkembangan regulasi ini agar tidak melewatkan kewajiban baru yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Jadi, apakah kamu sudah siap dengan kewajiban asuransi kendaraan di tahun 2025?


Topik

Peristiwa, Asuransi, asuransi kendaraan bermotor, program asuransi wajib,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat