Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Ganti Rugi Cuma Rp 900 Juta
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
30 - Dec - 2024, 06:22
JATIMTIMES - Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Helena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim