Harpitnas 27 Desember Apakah Termasuk Cuti Bersama? 

Reporter

Mutmainah J

17 - Dec - 2024, 07:40

Ilustrasi kalender 27 Desember. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Menjelang libur Natal dan tahun baru, tanggal 27 Desember yang jatuh pada hari Jumat kerap disebut hari kejepit nasional (harpitnas). Banyak yang berharap menjadi tambahan cuti bersama selama libur Natal. Namun, pemerintah memastikan 27 Desember bukan penambahan cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada momen Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Harpitnas, 27 Desember, cuti bersama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat