Bea Cukai Blitar Musnahkan 404 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tekan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

17 - Dec - 2024, 05:16

Petugas Bea Cukai Blitar memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di Rupbasan Kelas II Blitar, Selasa (17/12/2024). (Foto: Ist)

JATIMTIMES — Sebanyak 404.738 batang rokok ilegal dan 455,9 liter minuman keras ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar. 

Pemusnahan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, Selasa (17/12/2024), sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Rokok Olegal, pemusnahan rokok ilegal, Bea Cukai Blitar, KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat