Tidak Usah Takut, Begini Cara Lapor Jika Terjadi Perundungan di Pendidikan Kesehatan
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
15 - Dec - 2024, 01:34
JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan layanan pengaduan untuk membuat laporan kasus perundungan atau pembullyan sebagai upaya untuk menghentikan segala bentuk perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan.
Kasus perundungan sangat berbahaya karena bisa membuat korban menjadi depresi hingga tak jarang beberapa orang harus kehilangan nyawa atas aksi tak terpuji tersebut.
Baca Juga : Sudah Uji Coba di Belasan Sekolah, Segini Perkiraan Kebutuhan Anggaran Makan Bergizi Gratis Kota Batu
Pengertian Perundungan
Dilansir situs Kemenkes, perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan. Perundungan bisa berupa:
• Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
• Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
• Perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
• Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Namun untuk saat ini tidak perlu khawatir, sebab jika sobat JatimTimes menemukan atau bahkan mengalami perundungan dilingkungan pendidikan kesehatan bisa langsung melaporkannya.
Cara Membuat Laporan jika Terjadi Perundungan
Berikut cara membuat laporan perundungan apabila Anda menjadi korban/saksi kasus perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan.
1. Lewat situs Kemenkes RI
• Buka situs https://perundungan.kemkes.go...