Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Dec - 2024, 04:52
JATIMTIMES - Hampir seluruh daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Kenaikan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya