Walhi-MCW Soroti Krisis Pengelolaan Sampah Kota Batu, Sebabkan Emisi Polutan hingga Limbah Cemari Sungai
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
26 - Nov - 2024, 06:48
JATIMTIMES - Pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Batu. Hal tersebut menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim dan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam rangka memberi penekanan kepada Pemkot Batu dan para calon kepala daerah, pada Selasa (26/11/2024), mereka merilis kajian mendalam tentang krisis pengelolaan sampah yang memuncak.
Divisi Pembelaan Hukum dan Kebijakan Walhi Jatim Pradipta Indra Ariono mengatakan, krisis pengelolaan sampah yang dimaksud memuncak pada permasalahan tata kelola di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung yang telah beroperasi melebihi kapasitas sejak 2015. Hal ini menyebabkan banyak masalah pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, dan konflik sosial.
Baca Juga : Dispendik Surabaya Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
"Kami mengidentifikasi berbagai masalah, mulai dari kebakaran lahan akibat pembakaran sampah, pencemaran sungai oleh air lindi, hingga minimnya infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah yang memadai," ujar Indra di Kantor KPU Kota Batu, Selasa (26/11/2024).
Dikatakannya, penutupan sementara TPA Tlekung pada Agustus 2023 hanya memperburuk keadaan dengan meningkatnya praktik pembakaran sampah yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejumlah masalah utama ia jabarkan, seperti overkapasitas TPA Tlekung. Sejak 2015, TPA Tlekung telah melampaui kapasitasnya dengan tumpukan sampah setinggi 30 meter, menciptakan ancaman pencemaran lingkungan dan longsor.
"Kemudian, pencemaran limbah cair (lindi) Sungai Sabrangan Desa Tlekung mengancam akses air bersih lebih dari 300 kepala keluarga. Sedangkan praktik pembakaran sampah usai penutupan sementara TPA memicu pembakaran sampah oleh warga, menyebabkan kebakaran lahan dan polusi udara," jelasnya.
MCW dan Walhi juga menilai Kota Batu masih kekurangan infrastruktur pengolahan sampah. Selain itu, ada ketidakkonsistenan implementasi regulasi seperti UU No. 18/2008 dan Perpres No. 97/2017 masih lemah, ditambah transparansi data yang minim.
"Dari 24 desa dan kelurahan, hanya 18 yang memiliki TPS3R, yang tidak cukup untuk mengelola seluruh sampah harian kota. Kota Batu sebagai destinasi wisata utama di Jawa Timur menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Tanpa solusi holistik dan berkelanjutan, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat," papar Indra.
Pengoperasian incinerator pada 2024 juga turut disorot...