Besok Nyoblos! Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pilkada 2024
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Nov - 2024, 02:09
JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Warga Indonesia yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga : 371 Perusahaan Dipanggil, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS. Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS. Apa saja?
Ketentuan Nyoblos Pilkada 2024
Dikuti dari laman Indonesiabaik.id dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos calon kepala daerah di Pilkada 2024.
- Yang Dapat Dilakukan:
• Bawa berkas formulir dan KTP
• Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
• Isi daftar hadir
• Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
• Celupkan jari pada tinta
• Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara
• Coblos calon sesuai pilihan pribadi.
- Yang Tidak Boleh Dilakukan:
• Kampanye saat pemungutan suara
• Coret-coret atau merobek surat suara
• Jangan celupkan jari ke dalam tinta
• Memberi uang dan materi kepada pemilih lain
• Coblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
• Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
• Pilih calon sesuai bayaran atau pesanan.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?
Berikut daftar dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, berdasarkan kategori pemilih.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
• KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
• Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
• KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
• Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
• KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Cara Menyalurkan Hak Pilih:
1. Datang ke TPS sesuai DPT
2...