Mudah Banget, Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lengkap Beserta Syarat Mencoblos
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
24 - Nov - 2024, 06:17
JATIMTIMES - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.
Baca Juga : Berapa Bobot Nilai SKB CPNS 2024? Ini Ketentuan Lengkapnya
Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara untuk cek DPT online 2024 lewat HP Android, Anda cukup masuk link dari KPU dan mengisi NIK sesuai dengan KTP. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Cek Melalui Website KPU
1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.
Cek Melalui Mobile KPU RI
1. Unduh aplikasi 'KPU RI' melalui toko aplikasi seperti Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.
2. Buka aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.
3. Masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
4. Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.
Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
Seperti disampaikan dalam laman resmi KPU RI, bahwa setidaknya ada 6 syarat seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih dan memberikan hak pilihnya di TPS pada 27 November 2024.
Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Adapun ke-6 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Baca Selengkapnya