Identifikasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kota Batu Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
20 - Nov - 2024, 06:04
JATIMTIMES - Menjelang pencoblosan Pilkada Serentak di Kota Batu, beragam kerawanan diantisipasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebanyak 26 indikator potensi pelanggaran dipetakan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lebih dari separuh indikator potensi tersebut pernah terjadi di Kota Batu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Yogi Chalid Farobi menegaskan proses pemetaan melibatkan analisis terhadap 8 variabel di 24 kelurahan/desa. Pengambilan data dilakukan pada 10-15 November 2024, dengan fokus utama pada kerawanan penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, dan netralitas penyelenggara.
Baca Juga : Fitur Modern, Harga Tetap Sama: New Honda Scoopy Kini Hadir di Jatim
"Pemetaan ini kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan pada hari pemungutan suara. Hasilnya terdapat 14 indikator kerawanan yang terjadi dan 12 indikator lain yang perlu diantisipasi," jelas Yogi kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil pemetaan, Yogi menyebut ada temuan 117 TPS dengan keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, menjadi salah satu indikator utama kerawanan. Kemudian pemilih Disabilitas terdapat 116 TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Selain itu, kerawanan terhadap penyelenggara Lintas Domisili sebanyak 55 TPS dimana mereka memiliki anggota KPPS yang bertugas di luar domisili. Kemudian kerawanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terjadi di 44 TPS, serta kerawanan daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan potensi ditemukan di 31 TPS.
"Variabel lain yang menjadi perhatian adalah keterlambatan distribusi logistik, lokasi TPS yang sulit dijangkau atau rawan konflik, serta gangguan jaringan listrik dan internet," tambah dia.
Ia menegaskan bahwa hasil pemetaan ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya