Atlet Banyuwangi Dihimbau Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Terhadap Risiko Olahraga
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Nov - 2024, 10:05
JATIMTIMES – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyuwangi mendorong seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) untuk segera mendaftarkan atletnya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KONI Banyuwangi, Ahmad Khoirullah, sebagai langkah untuk memberikan perlindungan kepada atlet yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalani aktivitas pembinaan dan kompetisi olahraga.
Baca Juga : Wujudkan SDM Unggul, Paslon Nurochman-Heli Bakal Lejitkan Insentif Tenaga Pendidik
Khoirullah mengungkapkan, imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada atlet, tetapi juga kepada pengurus cabor yang selama ini berperan aktif dalam membina para atlet.
"Kami berharap seluruh cabor dapat mendaftarkan atlet dan pengurusnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko yang dihadapi saat berlatih dan bertanding cukup tinggi. Keamanan dan perlindungan bagi atlet serta pengurus sangat penting," ujar Khoirullah dalam pertemuan dengan beberapa pengurus cabor di Banyuwangi.
Menurut Khoirullah, meskipun sudah ada beberapa cabor yang telah mendaftarkan atletnya dalam BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya terus berupaya agar semua cabor di Banyuwangi dapat mengikutinya.
"Kami akan terus mendorong agar lebih banyak cabor yang mendaftarkan atletnya. Khususnya untuk atlet yang dipersiapkan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) atau kejuaraan lainnya," tambah Khoirullah. Hal ini penting, karena sekarang, setiap event olahraga yang diadakan, termasuk kejuaraan, mengharuskan peserta untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam konteks ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menjelaskan bahwa ada dua jenis jaminan yang bisa dimanfaatkan oleh pengurus dan atlet cabor. "Atlet dapat terdaftar dalam kategori pekerja informal, sementara pengurus cabor dapat masuk dalam kategori pekerja formal," jelas Ocky pada Senin (18/11/2024).
Jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang bertujuan memberikan perlindungan selama aktivitas latihan dan pertandingan.
Ocky menambahkan, perlindungan ini akan sangat membantu atlet dan pengurus untuk merasa lebih tenang dan fokus dalam menjalani tugas serta tanggung jawab mereka di dunia olahraga.
Baca Juga : Baca Selengkapnya