Meski Telah Ditangkap, LIRA Ingin Ivan Sugianto Ditindak Tegas
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Nov - 2024, 09:41
JATIMTIMES - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara resmi telah mengadukan Ivan Sugianto ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Aduan itu buntut dari tindakan arogansi Ivan Sugianto yang memberikan sanksi kepada salah satu siswa SMA Gloria Surabaya dengan cara yang tidak manusiawi di depan umum.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi mengatakan, aduan tersebut perlu dilakukan, meskipun Ivan Sugianto telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (14/12/2024) kemarin sore. Menurut Didik, sapaan akrabnya, aduan itu bagian dari keseriusan LIRA yang prihatin atas terjadinya tindakan tidak terpuji tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi BerharapĀ Aparat Hukum Segera Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Anak
"Aduan ini bukti kami serius. Yang bersangkutan, Ivan Sugianto ini tidak cukup dengan minta maaf, sanksi yang ia berikan kepada siswa tersebut dilakukan di muka umum. Tentu ada konsekwensi hukumnya," ujar Didik.
Dirinya pun juga menerbitkan surat terbuka kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya. Surat terbuka tersebut berisi terkait permintaan agar Ivan Sugianto yang juga diketahui sebagai pengusaha tempat hiburan malam ini telah melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Beberapa diantaranya seperti yang disebutkan pada Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014. Dimana pada pokoknya berbunyi 'Melarang siapa pun untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Selanjutnya yakni pada Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya berbunyi bahwa Pelaku yang melanggar Pasal 76C UU 35/2014 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kemudian juga tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya menjelaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Selain itu juga tertuang pada Pasal 54 UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya mengatur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain...