Hak Jawab Bawaslu Kabupaten Blitar Terkait Berita Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan
13 - Nov - 2024, 04:07
JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan klarifikasi atau Hak Jawab kepada Jatim Times Network atas pemberitaan terkait penghentian kasus pembagian beras Paslon Rijanto-Beky.
Berita tersebut tayang di website jaringan Jatim Times Network, yakni Jatimtimes.com dan blitar.jatimtimes.com dengan judul:
Baca Juga : Tinggal Dua Pekan Pemungutan Suara, Keyakinan Wahyu Hidayat Masyarakat Pilih WALI
Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul
Berita tersebut disoal oleh Bawaslu Kabupaten Blitar karena foto yang dicantumkan tidak sesuai dengan bukti material yang disampaikan pelapor dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kabl16.12lXll2024.
Bahwa foto yang ditampilkan dalam laman berita JATIMTIMES.COM tersebut dinilai dapat menyesatkan persepsi publik seakan beras bergambar salah satu paslon tersebut adalah beras yang menjadi materi laporan.
Dalam Hak Jawab yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada Jatim Times Network disampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Sehubungan dengan penerbitan berita berjudul “Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul” yang diterbitkan oleh JATIMTIMES.COM tanggal 12 November 2024 pukul 15:29; Penulis : Aunur Rofiq – Editor : Dede Nana, dengan tautan berita https://jatimtimes.com/baca/324988/20241112/032900/kasus-pembagian-beras-paslon-rijanto-beky-dihentikan-kinerja-bawaslu-blitar-dinilai-buruk-dan-amburadul, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi JATIMTIMES.COM pada Selasa 12 November 2024 pukul 19.31 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, fakta yang terjadi adalah Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 di laman resmi, yang dapat diakses pada: https://blitar.bawaslu.go.id/pengumuman/pemberitahuan-status-laporan-dugaan-tindak-pidana-pemilihan-nomor-03reglppbkab1612xi2024.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah mengunggah berita resmi terkait kasus ini di laman kami pada tautan: https://blitar.bawaslu.go.id/berita/peristiwa-paslon-bagi-beras-untuk-korban-bencana-di-gandusari-tak-penuhi-unsur-pidana.
“Dan yang menjadi poin penting somasi kami adalah foto yang digunakan pada artikel JATIMTIMES...