Pencegahan Tambang Ilegal Bisa Kurangi Ketergantungan Negara pada Utang Luar Negeri
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
13 - Nov - 2024, 09:18
JATIMTIMES - Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendukung rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meitri menilai pembentukan direktorat baru tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (peti) atau tambang ilegal secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kehadiran Ditjen Gakkum diharapkan mampu memimpin orkestrasi penanganan masalah tambang ilegal oleh berbagai satgas yang telah dibentuk pemerintah daerah agar penyelesaian masalah ini terlaksana secara terkoordinasi, sistematis, dan berkelanjutan,” jelas Meitri, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga : Beredar Video Polisi di Kota Malang Meminta Uang, Satlantas Polresta Malang Kota Klarifikasi
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, kegiatan tambang ilegal menimbulkan banyak mudarat. Di antaranya ancaman terhadap kelestarian lingkungan hingga hilangnya potensi penerimaan negara.
“Kerugian negara akibat tambang ilegal mengalami tren kenaikan sejak tahun 2019, yang semula berada di angka Rp 1,6 triliun kemudian menembus Rp 3,5 triliun pada tahun 2022. Alam yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan risiko tergerusnya daya dukung lingkungan terhadap mahkluk hidup di sekitarnya, seperti hilangnya kesuburan tanah hingga tercemarnya sumber mata air. Lebih jauh, kerusakan tersebut juga mengundang risiko datangnya bencana alam hingga konflik sosial yang dapat menimbulkan kerugian materil dan non materil,” jelas alumnus Ubaya ini.
Meitri menambahkan, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang tidak sebentar untuk memulihkan fungsi alam akibat kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai contoh, biaya yang mesti ditanggung negara untuk pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal yang merusak hutan bisa mencapai Rp 1,5 triliun.
“Selain menanggung kerugian berupa kerusakan alam beserta dampak turunannya, negara juga kembali dirugikan dengan hilangnya potensi penerimaan negara semisal dari pajak, bea ekspor, royalti, iuran tetap, dan lainnya akibat operasi tambang ilegal. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, realisasi penerimaan negara dari pertambangan mineral dan batu bara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 172 triliun," jelasnya.
Artinya, lanjut Meitri, jika operasi tambang ilegal ini bisa ditertibkan, maka angka yang diperoleh untuk penerimaan negara bisa saja lebih tinggi...