Mangkirnya PPK di RDP Pansus Pilkada, Pengadu Desak Lakukan Jemput Paksa
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
12 - Nov - 2024, 01:53
JATIMTIMES - Mangkirnya 31 PPK dalam RDP dengan Pansus Pilkada membuat pengadu merasa kesal dan kecewa. Ungkapan kekecewaan ini disampaikan oleh Kustiono Musri aktivis anti korupsi sekaligus pengadu temuan tidak netralnya penyelenggara Pemilu ke Pansus Pilkada.
Menurut Kustiono, apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Jember dengan mangkir dari panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember sama saja Contempt of Parliament atau pelecehan terhadap lembaga negara DPRD Jember.
Baca Juga : Diduga Lakukan Politik Uang, Salah Satu Paslon Pilkada Kota Malang Dilaporkan ke Bawaslu
"Mangkirnya penyelenggara pemilu dari undangan pansus DPRD ini sama halnya bentuk pelecehan terhadap DPRD, jelas ini bentuk pelanggaran konstitusi. Saya mendorong Pansus untuk melakukan upaya paksa memanggil penyelenggara pemilu di Jember, mulai dari KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam maupun PPS," ujar Kustiono.
Kustiono mencontohkan di negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer, penghinaan terhadap parlemen merupakan pelanggaran yang menghalangi badan legislatif dalam menjalankan fungsinya atau menghalangi legislator mana pun dalam menjalankan tugasnya.
"Bawaslu harus tegas menindak penyelenggara yang nakal. Jika tidak, jangan salahkan rakyat kalau sampai turun jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Pansus Pilkada DPRD Jember, pada Selasa (12/11/2024) memanggil 31 PPK se Kabupaten Jember, untuk gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sayangnya pada RDP yang digelar di ruang paripurna, pihak KPU maupun PPK 'mangkir' dan tidak memenuhi panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember.
Ketua Pansus Pilkada Jember Ardi Pujo Prabowo, kepada wartawan menyayangkan mangkirnya KPU dan PPK yang tidak memenuhi undangan RDP, hal ini tentu semakin menguatkan kecurigaan Pansus akan tidak netralnya penyelenggara pemilu di Jember.
Baca Juga : Baca Selengkapnya