Harga Emas Antam Anjlok 12 November, Berikut Daftar Terbarunya!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
12 - Nov - 2024, 09:43
JATIMTIMES - Pada Selasa, 12 November 2024, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan karena mengalami penurunan yang cukup signifikan. Setelah sebelumnya stagnan, emas Antam tercatat turun hingga Rp35.000 per gram, menjadi Rp1.482.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.517.000 pada Senin, 11 November 2024. Pengumuman ini diupdate pada pukul 08.30 WIB di situs resmi Logam Mulia Antam.
Selain penurunan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan dengan nilai yang sama, yaitu Rp35.000 per gram. Harga buyback yang baru berada di angka Rp1.336.000 per gram dari sebelumnya Rp1.371.000. Perubahan ini tentu menjadi perhatian bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka.
Berikut ini daftar Harga Emas Antam per Selasa, 12 November 2024 di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo:
- 0,5 gram: Rp791.000 (turun dari Rp808.500)
- 1 gram: Rp1.482.000 (turun dari Rp1.517.000)
- 2 gram: Rp2.914.000 (turun dari Rp2.974.000)
- 3 gram: Rp4.353.000 (turun dari Rp4.436.000)
- 5 gram: Rp7.225.000 (turun dari Rp7.360.000)
- 10 gram: Rp14.360.000 (turun dari Rp14.665.000)
- 25 gram: Rp35.750.000 (turun dari Rp36.537.000)
- 50 gram: Rp71.350.000 (turun dari Rp72.995.000)
- 100 gram: Rp142.520.000 (turun dari Rp145.912.000)
- 250 gram: Rp356.000.000 (turun dari Rp364.515.000)
- 500 gram: Rp711.750.000 (turun dari Rp728.820.000)
- 1.000 gram: Rp1.422.600.000 (turun dari Rp1.457.600.000)
Penurunan harga emas Antam kali ini bervariasi, dengan ukuran pecahan terkecil 0,5 gram mengalami penurunan sebesar Rp17.500 hingga pecahan terbesar 1.000 gram yang turun hingga Rp35 juta.
Perubahan harga ini tentunya memberikan dampak yang beragam bagi masyarakat, mulai dari investor hingga konsumen umum. Banyak yang memilih untuk menahan penjualan mereka sembari menunggu kenaikan harga yang lebih stabil. Sementara pembeli potensial bisa jadi segera bertransaksi atau menunggu harga lebih turun lagi.
Dalam transaksi jual beli emas, para pelaku juga perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak bervariasi tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 1,5% dari nilai transaksi.
- Non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3%.
Bagi pembeli emas batangan, PPh yang dikenakan adalah 0,45% jika memiliki NPWP dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari transaksi sehingga pembeli dan penjual tidak perlu repot mengurus pembayaran pajak secara terpisah...