Polres Malang Tangkap Dua Residivis Pengedar Ribuan Butir Ekstasi Senilai Rp 500 Juta
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
11 - Nov - 2024, 03:15
JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang belakangan diketahui merupakan residivis.
Kedua tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial VX (31) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan PR (44) asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Mas Ibin: Saya Akan Lanjutkan Program Wali Kota Samanhudi Anwar
"Para tersangka kami tangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, saat sesi doorstep yang berlangsung di Polres Malang, Senin (11/11/2024).
Disampaikan Yussi, penangkapan terhadap para tersangka berlangsung di kawasan pinggir jalan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Sabtu (9/11/2024) dini hari. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi," ujar Yussi.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan diperkirakan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi yang diamankan dari para tersangka tersebut, rencananya akan dijual dengan harga yang bervariasi. Yakni antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per butir.
"Total nilai pil ekstasi yang kami amankan mencapai sekitar Rp 500 juta," ujar Yussi.
Tidak hanya ribuan butir ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya meliputi sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang digunakan untuk menunjang aksi peredaran narkotika.
“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, disampaikan Yussi, pil ekstasi tersebut mereka peroleh dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Para tersangka mengaku memperoleh narkoba dari wilayah Kota Surabaya," ujarnya.
Baca Juga : Seorang Anak Perempuan di Bawah Umur Jadi Tersangka usai Terima Video Porno, Pelaku Disebut Anak Ketua Kadin
Sementara modus yang digunakan para tersangka saat mengedarkan narkoba adalah dengan menggunakan sistem ranjau. Sehingga antara pembeli dan tersangka tidak bertemu secara langsung, melainkan barang narkotika tersebut disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
"Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 500 ribu untuk setiap kali mengedarkan narkoba," tutur Yussi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Masing-masing tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Malang, kasus sebelumnya karena perkara sabu,” ujarnya.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Yussi.
