Hadiri Undangan Pansus Pilkada DPRD, Bawaslu Situbondo: Kami Tidak Bisa Diintervensi Pansus
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
07 - Nov - 2024, 12:29
JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo hadiri undangan Panitia khusus (Pansus) Pilkada DPRD Situbondo bersama Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Satpol PP untuk membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Situbondo berjalan aman, lancar dan kondusif.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo, Zekkiuddin mengungkapkan Bawaslu Situbondo dalam rapat di pansus Pilkada DPRD Situbondo hanya bisa berpendapat pada persoalan yang berkaitan dengan fungsi pemerintahan daerah dan jajarannya yang berkolerasi dengan pengaturan pemilihan.
Baca Juga : Operasi SAR Nelayan Hilang: Korban Ditemukan Meninggal Dunia
"Jadi terkait masalah pengawasan Pilkada, Bawaslu Situbondo ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk juga Pansus Pilkada. Masalah penggunaan keuangan yang ada di Bawaslu, kita ini pakai mekanisme APBN, jadi kalau sudah menandatangani LPHD dari Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur Dalam Kemendagri 41 tahun 2020, mereka itu tidak bisa masuk cawe cawe ke Bawaslu, artinya Pansus ini tidak punya kewenangan," jelasnya, Kamis (07/11/2024).
Tidak hanya itu Zekki juga mengatakan, kalau sama OPD di Lingkungan Pemkab terkait masalah netralitas dirinya kira bisa, tetapi itu masih ada mekanisme yang harus diikuti, tetapi dia juga tidak mau mengintervensi menurut mereka itu benar. Pihaknya tidak akan ikut ikut mekanisme, dan tata cara yang ada di lingkungan DPRD Situbondo, itu bukan kewenangan Bawaslu, cuma dirinya mengatakan bahwa kehadirannya tersebut untuk menghargai posisi kelembagaan saja.
"Jadi Pansus Pilkada yang dibentuk oleh DPRD Situbondo subtansinya hanya mengawasi netralitas ASN ini masih bisa, tetapi bukan pengaturan pemilihannya atau Pilkadanya, artinya mereka itu tidak boleh mengintervensi kerja Bawaslu yang bukan ranahnya, karena Bawaslu ini punya hirarki atau atasan langsung yang bisa mensupervisi yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," bebernya.
Lebih lanjut Zekki menjelaskan bahwa Bawaslu ini tidak masuk dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, kalau misalnya Pansus ini ingin berkorelasi terkait masalah pendanaan tidak ada masalah...