Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Jaksa Tolak Permintaan Bebas Eks Kadinkes Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
05 - Nov - 2024, 12:10
JATIMTIMES - Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu hampir memasuki babak akhir meja hijau. Pasca pembacaan pledoi terdakwa sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan penolakan atas permintaan bebas tuntutan Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu M. Januar Ferdian. Ia menyebut, pada sidang replik Sabtu lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya, penuntut umum tak setuju dengan persyaratan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dimana penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan meminta dibebaskan dari tuntutan dengan beberapa dalih.
Baca Juga : Tim Peneliti UM Kembangkan Potensi Batu Bara sebagai Bahan Alternatif untuk Pembuatan rGO
Replik dari penuntut umum terhadap terdakwa Kartika dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang bertindak yakni Alfadi Hasiholan selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakan, bahwa dari seluruh tanggapan penuntut umum yang merupakan bantahan atas nota pembelaan perkara pidana dari tim penasihat hukum terdakwa menyatakan penolakan.
"Penuntut umum menyatakan menolak pembelaan terdakwa Kartika Trisulandari secara keseluruhan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu," ungkap Januar, Senin (4/11/2024).
Sebagaimana diketahui, tuntutan yang disampaikan yakni penahanan 1 tahun 3 bulan. Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta.
Sedangkan dalam pleidoinya, Kartika meminta dibebaskan. Dalam hal ini penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa dan pledoi pribadi terdakwa.
Serupa dengan Kartika, Replik penuntut umum terhadap terdakwa abdul khanif prasetyo dalam bantahannya juga menyatakan menolak nota pembelaan perkara pidana dari tim penasihat hukum Abdul Khanif Prasetyo. Dimana melalui penasihat hukum, Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan.
"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo...