Tarif Mendaki Gunung Rinjani Naik 100 Persen, Ini Rinciannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
03 - Nov - 2024, 07:41
JATIMTIMES - Bagi kamu yang berencana mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebaiknya persiapkan anggaran lebih. Mulai Rabu (30/10), tarif masuk Gunung Rinjani resmi mengalami kenaikan hingga 100 persen untuk wisatawan domestik.
Kenaikan tarif ini diumumkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai TNGR, Yarman, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan ketentuan nasional, bukan keputusan dari TNGR sendiri. "Kenaikan ini mencapai 100 persen. Aturan tersebut berasal dari kebijakan pemerintah pusat, bukan langsung dari TNGR," ungkap Yarman, dikutip dari akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (@btn_gn_rinjani).
Berikut adalah daftar tarif baru mendaki Gunung Rinjani:
1. Wisatawan Domestik: Sebelumnya Rp 10.000, kini naik menjadi Rp 20.000 per orang.
2. Pelajar atau Mahasiswa Domestik: Naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 per orang.
3. Wisatawan Mancanegara (WNA): Dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per orang.
Tarif ini berlaku untuk jalur pendakian utama yang populer, seperti Sembalun di Lombok Timur, serta jalur Senaru dan Torean di Lombok Utara. Namun, Yarman menjelaskan bahwa untuk kawasan kelas 3 atau jalur pendakian yang lebih rendah, tarif tetap sama.
Beberapa jalur yang tarif tetap sama mencakup Timbanuh, Terbaru, Aik Berik, dan 21 destinasi nonpendakian lainnya. Untuk jalur-jalur ini, wisatawan asing dikenai biaya Rp 150.000 per hari, sementara wisatawan domestik tetap membayar Rp 10.000 per hari, dan pelajar atau mahasiswa lokal Rp 5.000 per hari.
Selain pendakian, Balai TNGR kini memberlakukan tarif baru untuk berbagai aktivitas komersial di area Taman Nasional Gunung Rinjani. Berikut adalah rincian tarif untuk kegiatan fotografi dan videografi:
1. Prewedding: Rp 1 juta per paket per lokasi.
2. Iklan Produk, Video Klip, dan Film:
- Wisatawan asing: Rp 20 juta per paket per lokasi.
- Wisatawan domestik: Rp 10 juta per paket per lokasi.
3. Fotografi Majalah, Iklan Produk:
- Wisatawan asing: Rp 5 juta per paket per lokasi.
- Wisatawan domestik: Rp 2 juta per paket per lokasi.
Untuk pengunjung yang ingin menerbangkan drone, dikenakan biaya Rp 2 juta per unit per hari. Pengunjung yang ingin membawa drone harus mengisi formulir izin terlebih dahulu sebelum mendaki, dan hanya area tertentu yang diperbolehkan untuk pengambilan gambar dari udara.
Balai TNGR juga memberlakukan aturan denda bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tarif. Pengunjung atau kendaraan yang masuk tanpa tiket akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari...