Hakim Vonis Tiga Tahun karena Cek Kosong, Terdakwa Kecewa

Editor

Yunan Helmy

30 - Oct - 2024, 07:25

Happy Yuniar Rakhman saat menjalani sidang putusan.


JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara dugaan cek kosong dengan nilai Rp 3 miliar lebih di Surabaya, Rabu (30/10/2024).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Yoes Hartyarso. Kemudian hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan terdakwa Direktur PT Arta Guna Jaya Happy Yuniar Rakhman.

Baca Juga : Tim Mak Rini-Mas Ghoni Bersama Advokat JTM Hadapi Serangan Hoaks dan Kampanye Hitam

Agenda sidang kali ini merupakan putusan majelis hakim. Sebelumnya Yuniar dituntut hukuman pidana penjara 3,5 tahun oleh JPU atas dugaan pelanggaran Pasal 378 tentang Pidana Penipuan.

"Terbukti secara meyakinkan melanggar pidana pasal 378 dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," putus hakim ketua Yoes Hartyarso.

Menurut Yoes  yang memberatkan dalam perkara ini karena Happy Yuniar tak mengakui perbuatan salahnya. Sementara yang meringankan adalah karena sebelumnya tidak pernah terlibat kasus pidana.

Yoes kemudian menanyakan kepada Happy Yuniar apa sudah menerima putusan tersebut di akhir pembacaan putusan. Sebab, jika tidak, maka dipersilakan untuk banding. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Happy menjawab penawaran hakim.

Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.

Namun harga itu belum sepenuhnya dibayar oleh Yuniar. Versi Yuniar  pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. Namun versi PT Multi Bangun Indonesia, kekurangan senilai Rp 3,3 miliar.

Sehingga saat ditagih, kemudian Yuniar memberikan sebuah cek. Dan akhirnya PT Multi Bangun Indonesia coba mencairkan Rp 3,3 miliar namun tidak bisa karena saldo tak mencukupi.

Baca Juga : Istana Luncurkan Akun Instagram Resmi untuk Presiden dan Republik Indonesia

Kuasa hukum terdakwa, Agung Kurniawan, mengaku kecewa atas putusan penjara selama tiga tahun tersebut. Sebab, kasus ini menurut dia adalah perkara perdata dan bukan pidana...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Cek kosong, PN Surabaya, kasus cek kosong,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette