Curat Kempes Ban dan Pecah Kaca Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
28 - Oct - 2024, 08:12
JATIMTIMES - Kasus Pencurian dengan modus kempes ban, berhasil diungkap Polres Tulungagung. Dalam konferensi pers yang digelar polisi merilis dua kasus pencurian bermodus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi pada September 2024 lalu.
Dua TKP di wilayah Tulungagung ini ada di Kecamatan Sumbergempol dan Rejotangan.
Baca Juga : Siapa itu Ipda Rudy Soik? Hingga Kronologi Lengkap Kasus Pemecatannya yang Tuai Sorotan
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan keterangan pers mengatakan, modus operandi dari tindak pidana ini adalah membuntuti dan kemudian menusuk ban mobil agar kempes.
“Ketika ban kempes lalu berhenti mobil itu akan diambil barang yang ada di dalamnya atau bisa juga dengan memecah kaca yang ada di dalamnya,” terang AKBP Taat, Senin (28/10/2024).
Tersangka atas nama KSY (37) beralamat di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur dan saat ini dia bersama bersama teman-temannya, PSW yang beralamat sumatra Selatan diamankan Polres Blitar.
"Tiga orang lainnya masih DPO ini kalau di wilayah Tulungagung melakukan dua kali tidak pidana yaitu di Rejotangan dan di Sumbergempol," kata AKBP Taat.
Total yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana berdasar hasil penyelidikan 9 kali 3 TKP di wilayah Malang, 2 TKP di wilayah Blitar Kabupaten satu TKP di wilayah Kediri kota dan dua TKP di wilayah Tulungagung.
"Untuk TKP yang di Sumbergempol itu memecah kaca kendaraannya dan pelaku mengambil laptop, untuk yang di Rejotangan ini nilai kerugiannya 71 juta rupiah," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, sebelum melakukan aksinya, pelaku membututi korbannya yang dicari secara acak. Kemudian, ketika berjalan perlahan kemudian menusuk ban kendaraan korban.
“Tersangka dilakukan penangkapan di Wilayah Kecamatan Ngunut saat menyeberangi perahu, di mana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan,” tuturnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya