Satreskoba Polres Ngawi Bekuk Dua Pelaku Pemakai Sabu
Reporter
Heri Sumaryanto
Editor
A Yahya
27 - Oct - 2024, 06:05
JATIMTIMES - Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang buktinya.
"Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.30 dini hari," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi media, pada Minggu (27/10/2024).
Baca Juga : Geger! Ribuan Tikus Serbu Pemukiman Warga Desa Kutamakmur Karawang, Ada Apa?
Pelaku yang berinisial BYS als B bin S (26) laki-laki, alamat Desa Kartoharjo Kecamatan Ngawi diamankan di dalam toko bangunan masuk Desa Kandangan Kecamatan Ngawi. Sedang pelaku berinisial IH bin S (36), laki-laki, alamat Kelurahan Jururejo Kecamatan Ngawi, diamankan di Jl. Trunojoyo masuk Kelurahan Karangtengah Kecamatan Ngawi. Mereka semua diamankan beserta barang buktinya.
Diharapkan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya," tambah Kapolres Ngawi.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah botol bekas yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang, yang mana pada salah satu lubang terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih dan untuk 1 (satu) lubang lainnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna bening yang di potong buat serok, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah korek api warna orange, 2 (dua) buah Handphone dengan Merk ZTE warna biru dan merk Samsung warna ungu beserta sim card, 2 (dua) kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.
Baca Juga : Cuaca Jatim 27 Oktober 2024: Suhu Udara Masih Tinggi Meski Sebagian Wilayah Hujan Lokal
"Kepada mereka, Kami kenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI No...