Melihat Gaji dan Tunjangan PNS 2024 Apabila Lolos Seleksi Rekrutmen
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Oct - 2024, 08:49
JATIMTIMES - Para pelamar wajib mengetahui gaji Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 agar lebih semangat saat menjalani berbagai proses untuk lolos seleksi pada rekrutmen tahun ini.
Seperti diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga 14 November 2024.
Baca Juga : Plt Bupati Malang bersama Moreno Soeprapto Tinjau Realisasi Program BPBL di Kabupaten Malang
Nantinya, bagi yang lolos perankingan SKD CPNS 2024 akan masuk ke tahap selanjutnya sekaligus tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi yang lolos Nilai SKD dan SKB CPNS, nantinya akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 sebelum akhirnya masuk pada tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Melansir laman denpasar.bkn.go.id, CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Lulus pendidikan dan pelatihan.
- Sehat jasmani dan rohani.
Gaji CPNS 2024
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:
- Golongan I
• Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
• Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
• Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.
- Golongan II
• Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
• Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
• Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560.
- Golongan III
• Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
• Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
• Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400.
Tunjangan PNS 2024
Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
1...