Kedubes India Dinilai Terlindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Dianggap Tak Bisa Mengadili

26 - Oct - 2024, 11:35

Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH


JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Atas putusan itu, pengadilan memerintahkan penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi Rp 3 triliun rupiah.

Terkait putusan tersebut, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH, mengungkapkan Kedubes India mempunyai imunitas terhadap yuridiksi pidana, perdata, dan administrasi di negara penerima (incasu Republik Indonesia), dalam bentuk apa pun. Sebab itu, pengadilan di Indonesia tidak bisa mengadili perkara dengan obyek Kedubes India.

Baca Juga : Orasi Ilmiah Dalam Wisuda Semester Genap Unikama, Pakar Hukum Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Kearifan Lokal

Pendiri Advokat Muslim Nasional (AMN) itu menambahkan, suatu negara berdaulat harus menghormati perbuatan dari negara berdaulat lainnya. Dan hakim dari negara berdaulat yang satu tidak dapat mengadili tindakan dari negara berdaulat lainnya.

"Sehingga seharusnya Kedutaan Besar India, menurut hukum tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim," kata Syaiful Ma'arif, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (26/10/2024).

Pengacara dan Kurator kelahiran Pamekasan, Madura ini, menjelaskan Kedutaan Besar India adalah Perwakilan Diplomatik resmi. Keberadaannya didasarkan pada Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik (ratifikasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1982).

Syaiful menambahkan, Negara Penerima Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability), hak perlindungan diplomatik (right to protection) dan hak imunitas (the right of imunity). Berlaku juga terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal/pidana Negara Penerima, yurisdiksi sipil/perdata maupun administratif. 

"Merujuk hal itu, maka Gedung Perwakilan/Misi dari Kedutaan Besar India yang menjadi objek dalam perkara ini juga melekat hak tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan kedaulatan yurisdiksi Negara India. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 1 huruf (i), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik," terang Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.

Syaiful melanjutkan, secara hukum gugatan yang ditujukan kepada Kedubes India tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kedubes India, pembangunan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette