Tindak Lanjuti Laporan, Bawaslu Limpahkan Kasus Netralitas Oknum Kepala Desa ke Polres Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
22 - Oct - 2024, 05:19
JATIMTIMES - Laporan yang dilayangkan aktivis senior Kabupaten Situbondo Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo, Kamis (10/10/2024) lalu, terkait dugaan oknum kepala desa yang melakukan pelanggaran pidana pilkada dan administratif akhirnya ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke kepolisian.
Dari beberapa laporan yang teregister di Bawaslu Situbondo, baru satu laporan yang ditindaklanjuti, yakni laporan dengan nomor registrasi 03/Reg/LP/PB/Kab/16.34/X/2024 dengan terlapor oknum Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh,w Zainal Abidin atau sering disapa Haji Husein dengan dugaan pelanggaran pidana pilkada dengan fokus kasus netralitas kepala desa.
Baca Juga : Arahan Pj Wali Kota Kediri dalam Rapat Netralitas Aparatur Negara di Pemilu 2024
Dalam video yang dijadikan bukti, ditampilkan oknum kades Buduan tersebut melakukan ajakan untuk memilih dan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo Zekkiuddin mengatakan berdasarkan proses kajian, setelah diregister, termasuk dalam kajian itu, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, kemudian dilakukan pembahasan tahap dua.
"Pasca kita klarifikasi dan kita lakukan kajian bersama Gakkumdu karena dugaannya pidana, kemudian disimpulkan cukup bukti dan lanjut ke penyidikan atau ditindaklanjuti dilimpahkan ke kepolisian," ujar pria yang akrab disapa Zekki itu, Selasa (22/10/2024).
Selain itu Zekki mengungkapkan bahwa sudah ada dua alat bukti terpenuhi sehingga laporan pidana pilkada yang dilakukan kepala desa buduan tersebut dilimpahkan ke Kepolisian. "Penyidikan ini kan secara administratif nanti kepolisian akan menyarankan terusan dari kita (Bawaslu) dan itu memerlukan berkas yang banyak yang akan kami lengkapi," Imbuhnya.
Terkait sanksi, Zekki menjelaskan bahwa sanksi terkait netralitas kepala desa diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp6 juta.
Sementara itu, Amirul Mustafa mengapresiasi kinerja Bawaslu Situbondo dan menampik pemberitaan dan anggapan bahwa Bawaslu Situbondo mati suri serta tidak punya nyali dalam tahapan Pilkada 2024.
Baca Juga : Baca Selengkapnya