Tips Balik Nama Waris dengan Biaya Irit, Begini Caranya!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Oct - 2024, 09:04
JATIMTIMES - Proses balik nama tanah warisan sering kali dikeluhkan karena memakan biaya yang cukup besar. Salah satu biaya yang menjadi beban adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkisar antara 2,5% hingga 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Biaya ini kerap menjadi perhatian utama para ahli waris karena jumlahnya yang tidak sedikit.
Menurut Nena BP Rachmadi, seorang praktisi hukum, notaris, pejabat lelang kelas II, dan juga dosen, biaya balik nama waris memang menjadi salah satu keluhan terbesar bagi ahli waris. “Kalau saya bahas soal waris, salah satu yang sering dikeluhkan adalah biaya yang mahal,” ungkap Nena, dilansir dari Instagramnya @nena.ngobrolhukum, Jumat (18/10).
Baca Juga : Kesusahan Mengerjakan Tes Figural SKD CPNS 2024? Ini Tips Mengerjakannya
Namun, ada cara agar ahli waris bisa menghemat biaya balik nama waris, khususnya terkait dengan biaya yang dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski tidak sepenuhnya bebas dari biaya, setidaknya ada trik yang bisa diterapkan untuk mengurangi beban biaya ini.
Nena menjelaskan, jika ingin menghemat biaya PNBP saat melakukan proses balik nama warisan, ada satu trik yang bisa dilakukan. “Kalau mau ngirit dan tidak ingin membayar PNBP untuk balik nama waris, ada satu cara yang bisa dilakukan. Tapi, ini tidak berlaku untuk BPHTB, ya. Yang gratis adalah PNBP atau pembayaran ke BPN,” jelasnya.
Triknya, lanjut Nena, adalah dengan melakukan balik nama waris dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. “Caranya, lakukan balik nama waris dalam jangka waktu enam bulan sejak pewaris meninggal. Ini bisa membantu untuk bebas dari biaya PNBP,” ujarnya.
Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 61 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Mungkin bisa dicoba bagi yang memiliki warisan dengan pewaris yang meninggal belum lebih dari enam bulan. Lumayan kan, bisa bebas biaya PNBP atau biaya ke BPN-nya,” tambahnya.
Hal yang harus diperhatikan dalam mengurus balik nama waris ini adalah tenggat waktu enam bulan. Jika lebih dari itu, maka ketentuan bebas biaya PNBP tidak berlaku lagi, dan ahli waris tetap harus membayar biaya tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk segera mengurus balik nama setelah pewaris meninggal...