Dua Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta di Blitar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

08 - Oct - 2024, 11:01

Dua pelaku pencurian uang Rp100 juta dengan modus pecah ban ditangkap Polres Blitar Kota.


JATIMTIMES - Dua pelaku pencurian uang dengan modus pecah ban berhasil diringkus oleh Polres Blitar Kota. Pelaku yang berinisial RV (35) dan PS (27), keduanya berasal dari Sumatra Selatan, ditangkap pada Minggu, 22 September 2024. Mereka terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp 100 juta dari seorang nasabah bank asal Malang di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kini, mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan polisi. “Kedua pelaku ini bagian dari sindikat pencurian yang menggunakan modus pecah ban, dan mereka sudah menjadi target kami sejak kasus ini terungkap,” ujar Gede, Senin (7/10/2024). 

Baca Juga : Air di Tempat Catering Penyebab Keracunan Massal di Blitar Terbukti Mengandung Salmonella

Menurut Gede, modus yang digunakan para pelaku sangat terencana. Mereka membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Saat korban berhenti di lampu lalu lintas (traffic light), salah satu pelaku segera mencoblos ban kendaraan korban agar bocor. Ketika korban menyadari ban mobilnya kempes dan berhenti untuk memeriksa, pelaku lain dengan sigap mengambil uang yang berada di dalam kendaraan korban.

"Kejadian seperti ini sering dilakukan secara berulang oleh para pelaku. Setelah berhasil melakukan aksinya, mereka langsung kabur dan kembali ke daerah asal mereka di Sumatra Selatan," jelas Gede. Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, melainkan tersebar di beberapa wilayah lain.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RV dan PS bukan satu-satunya pelaku. “Total ada delapan orang yang tergabung dalam komplotan ini. Dua pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, tepatnya di Kecamatan Sanankulon, sedangkan enam pelaku lainnya melakukan aksinya di wilayah Polres Malang Kota, Polres Blitar, dan Polres Tulungagung,” tambah Gede. Saat ini, seluruh pelaku dari komplotan tersebut telah diamankan di masing-masing Polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara,” kata Gede menegaskan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kabupaten Blitar, kempes ban, penjahat jalanan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette