BI Pastikan Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku, Ini Waktu Expirednya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
04 - Oct - 2024, 07:39
JATIMTIMES - Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Uang ini memiliki warna ungu terang dengan gambar bagian depan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Hal ini pun sekaligus membantah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali, yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku sejak 2016.
Baca Juga : Ini Arti COD dan Cara Kerjanya, Wajib Diketahui Pembeli Agar Kurir Tak Alami Kekerasan Seperti di Malang ini
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi. "Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang tersebut sebab menurutnya, uang pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 itu masih berlaku.
"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut," jelasnya.
Sementara itu jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
"Masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010 dan tak berlaku lagi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya