Harga Emas Antam Hari Ini 1 Oktober 2024 Anjlok
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
01 - Oct - 2024, 10:54
JATIMTIMES - Pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) selalu menjadi pusat perhatian, terutama bagi mereka yang berinvestasi dalam logam mulia. Emas dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil dan menguntungkan dalam jangka panjang. Pada Selasa (1/10/2024), harga emas Antam mencatatkan penurunan dibandingkan dengan harga pada Senin (30/9/2024).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp12.000, dari sebelumnya Rp1.464.000 per gram menjadi Rp1.452.000 per gram, update harga per-pukul 08.30 WIB.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 1 Oktober 2024 Meleset
Perubahan harga emas tetap disorot oleh para investor, mengingat pergerakan ini sering kali dianggap sebagai cerminan tren ekonomi dan investasi secara lebih luas. Selain itu, topik harga emas juga menjadi salah satu pencarian yang populer di Google setiap harinya.
Selain harga jual emas yang mengalami penurunan, harga buyback (harga jual kembali emas kepada PT Antam) juga turun pada hari yang sama. Harga buyback pada Selasa (1/10/2024) turun Rp12.000, dari Rp1.304.000 per gram menjadi Rp1.292.000 per gram. Buyback ini merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Untuk diketahui, dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, ada ketentuan pajak yang harus diperhatikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Pajak ini berlaku untuk semua transaksi pembelian dan penjualan emas di PT Antam Tbk, sehingga pembeli dan penjual harus memahami aturan ini.
Bagi penjualan emas batangan yang nilainya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh ini berbeda tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya mencapai 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga konsumen tidak perlu membayar pajak secara terpisah.
Baca Juga : Netizen Mengamuk, Tagar Fufufafa Wapres Psikopat Trending di X Mengawali Oktober
Berikut ini adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di Butik Emas LM-Surabaya 1 Dermo, yang diperbarui pada Selasa (1/10/2024) pukul 08.30 WIB, dibandingkan dengan harga emas pada Senin (30/9/2024):
- Emas 0,5 gram: Rp776.000 (sebelumnya Rp782.000)
- Emas 1 gram: Rp1.452.000 (sebelumnya Rp1.464.000)
- Emas 2 gram: Rp2.854.000 (sebelumnya Rp2.878.000)
- Emas 3 gram: Rp4.263.000 (sebelumnya Rp4.299.000)
- Emas 5 gram: Rp7.075.000 (sebelumnya Rp7.135.000)
- Emas 10 gram: Rp14.060.000 (sebelumnya Rp14.180.000)
- Emas 25 gram: Rp35.000.000 (sebelumnya Rp35.300.000)
- Emas 50 gram: Rp69.850.000 (sebelumnya Rp70.450.000)
- Emas 100 gram: Rp139.520.000 (sebelumnya Rp140.720.000)
- Emas 250 gram: Rp348.500.000 (sebelumnya RpRp351.500.000)
- Emas 500 gram: Rp696.750.000 (sebelumnya Rp702.750.000)
- Emas 1.000 gram: Rp1.392.600.000 (sebelumnya Rp1.404.600.000)
Demikian rincian harga emas yang mengalami penurunan pada 1 Oktober. Penurunan harga emas terlihat dari berbagai pecahan, mulai dari yang terkecil turun sebesar Rp6.000 untuk pecahan 0,5 gram, hingga penurunan terbesar sebesar Rp12.000.000 pada pecahan emas 1.000 gram.
Selain pajak pada penjualan emas, pajak juga dikenakan saat pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari harga pembelian emas, dan setiap transaksi disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diterbitkan secara resmi.
