Guru Besar UIN Malang Bakal bertambah, 14 Dosen Usulkan Kenaikan ke Guru Besar
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
29 - Sep - 2024, 07:31
JATIMTIMES - Jumlah Guru Besar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terus bertambah. Hal ini setelah sekitar 14 dosen Lektor Kepala mengusulkan untuk kenaikan ke jenjang Guru Besar.
"Saat ini, ada sekitar 14 dosen yang sudah mengusulkan untuk Guru Besar," kata Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr HM Zainuddin MA saat ditemui di Ruang Rektor belum lama ini.
Baca Juga : Dana Awal Kampanye Dua Paslon Pilkada Blitar Hanya Rp 2 Jutaan
Lebih lanjut dijelaskan Prof Zain, sapaan akrabnya, bahwa para dosen yang telah mengusulkan kenaikan ke Guru Besar ini, masih terus berproses.
Pengusulan ini masih dilakukan evaluasi dengan menyesuaikan aturan baru tentang jabatan akademik Guru Besar.
"Sekarang kan ada peraturan baru untuk pengusulan guru besar, ya mereka harus mengikuti pola ini," paparnya.
Pihaknya berharap, bahwa ke 14 dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ini dapat lolos menjadi seorang Guru Besar. Tentu, hal ini menjadi sebuah hal positif dalam masa kepemimpinannya. Saat ini, jumlah Guru Besar yang dimiliki UIN Maliki Malang ada sekitar 67 Guru Besar.
"Ketika ini semua lolos, maka jumlah Guri Besar menjadi 81 Guru Besar. Kami kami terus genjot, berharap bisa sampai 100 Guru Besar," jelasnya.
Dengan bertambahnya jumlah Guru Besar yang dimiliki UIN Maliki Malang, tentunya qkam berdampak positif pada penguatan kelembagaan UIN Maliki Malang sebagai kampus Unggul bereputasi internasional.
" Maka kami terus dongkrak, ini termasuk meningkatkan reputasi kita," tuturnya.
Sementara itu, tentang aturan terbaru pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen, tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024.
Dalam keputusan itu, telah diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar.
Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan telah ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Tiga syarat harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mengajukan, yakni syarat khusus dan syarat data...