Operasi Tumpas Narkoba 2024 di Blitar: Polisi Tangkap 8 Tersangka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
26 - Sep - 2024, 08:02
JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung sejak 11 hingga 22 September 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu serta ribuan pil terlarang.
Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan, mengungkapkan bahwa hasil operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Blitar. "Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, kami berhasil mengungkap enam kasus dan menangkap delapan tersangka. Barang bukti yang kami sita antara lain 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L," ujar Iptu Richy pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga : Penasaran, Nikita Mirzani Bakal Saksikan Pemeriksaan Vadel Badjideh
Dari enam kasus yang terungkap, lima di antaranya berada di wilayah Kota Blitar, sedangkan satu kasus terjadi di wilayah Sutojayan, Kabupaten Blitar. Menurut Iptu Richy, lokasi pengungkapan di Kota Blitar tersebar di beberapa titik, seperti Jalan Bengawan Solo, Jalan Krantil, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sukun.
"Mayoritas tempat kejadian perkara (TKP) memang berada di wilayah Kota Blitar, hanya satu kasus yang kami ungkap di Kabupaten Blitar, tepatnya di Sutojayan," jelasnya.
Delapan tersangka yang ditangkap dalam operasi ini masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Tersangka yang berhasil diamankan antara lain YAF (26) warga Selopuro, Kabupaten Blitar, ARS (22) warga Sukorejo, Kota Blitar, YSB (47) warga Jalan Trunojoyo, Kota Blitar, DS (43) warga Jalan Trunojoyo, Kota Blitar, MJ (35) warga Sutojayan, Kabupaten Blitar, BAS (49) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar, RS (38) warga Jalan Manggar, Kota Blitar, dan MAM (29) warga Jalan Diponegoro, Kota Blitar.
"Dari delapan tersangka yang kami amankan, empat di antaranya berada dalam satu jaringan, yaitu YSB, DS, RS, dan MAM. Mereka beroperasi dengan modus mengedarkan narkoba di kalangan orang-orang yang sudah mereka kenal," tambah Iptu Richy...