Tersangka Pengeroyokan Oknum Pesilat PSHT Tambah Jadi 12 Orang, Hajar Pelajar di Malang hingga Tewas
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
25 - Sep - 2024, 10:12
JATIMTIMES - Polres Malang menetapkan dua oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar hingga tewas, Rabu (25/9/2024). Mirisnya, kedua oknum pesilat tersebut merupakan petinggi dan senior di PSHT.
Kedua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan tersebut masing-masing bernama Nur Rochman warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Oknum pesilat yang kini berusia 28 tahun tersebut merupakan seorang senior di PSHT yang turut menganiaya korban.
Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Granit Motif Bulu: Kombinasi Sempurna antara Kekuatan dan Keindahan
Sementara satu tersangka lainnya bernama Achmat Sifak Mashudi alias Hudi warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Oknum pesilat yang kini berusia 23 tahun tersebut merupakan ketua rayon pada salah satu perguruan PSHT.
"Dengan adanya penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengeroyokan bertambah menjadi 12 orang," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur saat sesi doorstop yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).
Dari total 12 tersangka tersebut, disampaikan Nur, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Kami menetapkan penambahan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," beber Nur.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihimpun polisi. Dari hasil pendalaman penyidik menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam pengeroyokan terhadap korban. "Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian (pengeroyokan) tersebut," imbuhnya.
Dijabarkan Nur, tersangka Hudi diketahui merupakan ketua rayon pada salah satu perguruan silat PSHT. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan bertanggungjawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian pengeroyokan. "Tersangka AS (Hudi) membiarkan terjadinya kekerasan," tuturnya.
Sedangkan untuk penetapan terhadap tersangka Nur Rochman, dilatarbelakangi lantaran yang bersangkutan merupakan seorang senior di perguruan silat PSHT. Namun, tersangka justru membiarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka lainnya. Sebaliknya, tersangka justru turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut...