LIRA Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
25 - Sep - 2024, 07:55
JATIMTIMES - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2019-2022.
Sampai saat ini, kasus yang tengah dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah menyeret sebanyak 21 tersangka. Anggaran dana hibah tersebut seharusnya disalurkan untuk menfasilitasi aspirasi masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas).
Baca Juga : KPU Jatim Tetapkan 31.280.418 DPT Pilkada 2024, Surabaya dan Malang Terbanyak
Namun sayangnya, dalam proses pelaksanaannya ditemui banyak penyelewengan. Mulai program fiktif, kelompok fiktif hingga dugaan pemotongan anggaran oleh oknum, baik anggota DPRD Provinsi Jatim maupun oknum pokmas pelaksana kegiatan atau program.
Terbaru, pemeriksaan juga turut dilakukan di Polresta Malang Kota. Hal tersebut lantaran dugaan pelanggaran tersebut juga turut dilakukan di Malang. Bahkan sampai saat ini, sudah ada sebanyak 35 pokmas yang telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah.
Bahkan, informasi yang dihimpun media ini, sebanyak 11 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur daerah pemilihan (dapil) Malang Raya juga telah turut dipanggil KPK untuk diperiksa. Kesebelas wakil rakyat Malang ini, masing-masing juga tercatat menerima dana hibah itu untuk disalurkan melalui program pokmas.
Langkah cepat dan terukur dari KPK tersebut juga diapresiasi oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Namun menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, akan lebih baik jika penanganan dugaan korupsi itu dilakukan secara menyeluruh.
"Harus detil, harus totalitas. Siapa saja yang diduga terlibat harus diperiksa. Dan jika terbukti, tentu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya. Namun setidaknya apresiasi perlu diberikan kepada KPK atas progres yang terus bergulir sampai saat ini," ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Sebab menurut Didik, orang yang terlibat dalam tindakan penyelewengan itu tak hanya dilakukan oleh pokmas dan anggota dewan saja. Namun, patut dicurigai adanya orang lain yang diduga berperan menjadi perantara atau penghubung yang mempertemukan anggota dewan dengan para pokmas...