Polisi Akan Periksa Vadel Badjideh 27 September soal Laporan Nikita Mirzani
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
25 - Sep - 2024, 05:29
JATIMTIMES - Kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh terkait dengan laporan artis Nikita Mirzani mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang melibatkan anak perempuannya, LM, 17 tahun.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Vadel untuk pemeriksaan Jumat 27 September 2024 mendatang.
Baca Juga : Asteroid 2024 PT5: Mini-Moon Baru yang Akan Muncul Akhir September Hingga November 2024
"Jadi, surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin. Kemudian untuk (pemeriksaan) harinya hari Jumat jam 14.00," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (25/9).
Tak hanya itu. Burma juga menjelaskan bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga tengah berkoordinasi dengan RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo). Koordinasi ini terkait dengan hasil visum terhadap LM, anak Nikita selaku korban dalam perkara tersebut.
"Penyidik Polres Jakarta Selatan terutama dari PPA sudah ke RSCM untuk mengecek kembali kesimpulan dari dokter dan hasil lab tentunya.. Ya untuk sementara sedang disimpulkan oleh dokter, dianalisa oleh dokter," ujarnya.
Hingga kini, sebanyak sembilan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik ulUnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan terkait kasus ini, termasuk Nikita sebagai saksi pelapor.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur, LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Baca Juga : Baca Selengkapnya