Suka Bermain di Jalur Rel Kereta Api? Awas Ada Ancaman Pidana Hingga 3 Bulan Penjara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2024, 02:47
JATIMTIMES - Belakangan ini, publik tengah dihebohkan pada insiden tragis yang menewaskan empat orang di Karawang usai tertabrak kereta api. Video detik-detik kejadian ini menjadi viral di media sosial X, setelah diunggah oleh akun @sahabat_kereta pada 22 September 2024. Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa para korban tengah bermain di jalur rel kereta api. Tindakan tersebut akhirnya merenggut nyawa mereka.
Kejadian memilukan ini memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan warganet, terutama mengenai sikap para orang tua yang membiarkan anak-anak bermain di area yang sangat berbahaya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) segera merespons dengan memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak bermain atau beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api.
Baca Juga : Sejarah RT dan RW di Indonesia, Ternyata Sejak Masa Pendudukan Jepang
Pihak KAI menegaskan bahwa beraktivitas di jalur rel kereta api merupakan tindakan ilegal, kecuali untuk keperluan operasional kereta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan dan denda hingga Rp15 juta. Larangan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelancaran operasional kereta api.
"Jalur kereta api bukan tempat bermain atau berolahraga. Setiap aktivitas non operasional di sepanjang rel sangat berisiko dan bisa berakibat fatal," demikian disampaikan KAI, dilansir akun X resminya.
Perbedaan utama antara kereta api dengan moda transportasi lainnya adalah jalur rel kereta harus selalu steril dari aktivitas non-operasional. Hal ini disebabkan karena kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak.
Kecepatan tinggi yang dimiliki kereta, serta jarak pengereman yang sangat panjang, membuat setiap aktivitas di sekitar rel menjadi sangat berbahaya. Insiden di Karawang ini menjadi contoh nyata bahwa bermain atau beraktivitas di rel kereta bisa berakibat fatal.
Menurut KAI, jalur rel kereta bukan hanya untuk operasional kereta api, tetapi juga zona yang wajib aman dari segala aktivitas non operasional. Sebuah kesalahan kecil, seperti berdiri terlalu dekat dengan rel atau bermain di area tersebut, bisa langsung berujung pada kecelakaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya