KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dhito-Dewi dan Deny- Mudawamah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
22 - Sep - 2024, 06:17
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Yakni Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah di Gedung KPU Kabupaten Kediri, Minggu (22/9/24).
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai Pasangan calon bupati wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024 selanjutnya dua pasang akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut Pasangan calon yang akan dilaksanakan Nanti pada tanggal 23 September 2024, jam 19 .00 bertempat di gedung Bagawanta Bahari.
Baca Juga : Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut, Polresta Malang Kota Siagakan Ratusan Personel
"KPU Kab Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut,terangnya.
Nanang menambahkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
“Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,”imbuhnya.
Nanang Qosim mengatakan , selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya