Viral Aksi Seorang Emak Curi Elpiji 3 Kg, Sehari Beraksi di 3 Lokasi
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
21 - Sep - 2024, 02:52
JATIMTIMES - Seorang ibu di Kota Malang nekat mencuri tabung elpiji 3 kilogram.
Aksinya beberapa kali terekam CCTV. Bahkan, aksi yang terekam CCTV itu viral di sosial media.
Baca Juga : Hakim Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Kakak-Adik Bunuh Lansia di Malang
Salah satu kejadian yang terekam CCTV adalah di tempat futsal SM Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/24) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mulanya emak mengenakan hijab biru dengan baju lengan panjang hitam dengan membawa kantong plastik hitam langsung menuju meja yang dekat kasir parkir. Di situ terdapat kompor. Sambil melihat kondisi sekitar, pelaku langsung mengambil tabung gas yang berada di bawah meja dalam kondisi tertutup tirai.
Kemudian ia berhenti sejenak dengan mengambil sesuatu dari kantorng plastiknya dengan cepat. Ternyata yang diambilnya adalah kantong plastik besar hitam. Dengan kantong plastik itu, elpiji 3 kg dimasukkan ke dalamnya. Setelah selesai mengikat kantong plastik itu, ia pergi dari lokasi.
Pelaku terlihat seperti sudah sangat hafal dengan lokasi penyimpanan tabung gas tersebut.
Pihak kepolisian pun kini tengah melakukan pencarian terhadap pelaku. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, dari hasil penelusuran, pelaku telah beraksi di tiga lokasi sekaligus. Aksi yang pertama pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 08.01 di salah satu tempat olahraga futsal.
Kejadian kedua di hari yang sama pada pukul 17.56 WIB. Pelaku mengambil sebuah elpijj 3 kg yang diletakkan di bawah lemari kafe. Aksi ketiga, pelaku mencuri elpiji 3 kg dari sebuah tempat kos-kosan.
Tiga kejadian itu seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. “Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru telah melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut. Termasuk, telah mendatangi pihak korban," kata Yudi saat di kantornya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya