Sertifikat Tanah atau Bangunan Hilang? Jangan Panik! Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

17 - Sep - 2024, 09:32

Beberapa contoh fisik sertifikat tanah. (Foto: laman rumah123)


JATIMTIMES - Kehilangan sertifikat tanah atau bangunan tentu bisa membuat seseorang panik, mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan sah. Namun, jika hal ini terjadi, jangan khawatir. Ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan sertifikat tersebut aman dan dapat digantikan. 

Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai notaris, pejabat lelang kelas II, dan dosen, hal pertama yang harus dilakukan ketika menyadari sertifikat hilang adalah tetap tenang dan mengambil tindakan darurat. Berikut ini langkahnya sebagaimana dilansir dari Instagram @nena.ngobrolhukum, Selasa (17/9). 

1. Memblokir Sertifikat yang Hilang

Baca Juga : Penyebab Bau Badan Menurut Medis dan Cara Mengatasinya

Langkah pertama yang disarankan oleh Nena adalah segera melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang hilang. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah sertifikat tersebut disalahgunakan oleh pihak yang mungkin menemukannya dengan itikad buruk.

"Blokir sertifikat ini penting dilakukan supaya sertifikat yang hilang tidak dapat digunakan atau dialihkan oleh orang lain," ujar Nena.

Dengan melakukan blokir, segala tindakan peralihan hak atas tanah atau bangunan yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak akan dimungkinkan, sehingga melindungi hak kepemilikan Anda.

2. Langkah-Langkah Melakukan Pemblokiran Sertifikat

Untuk memblokir sertifikat tanah atau bangunan yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini adalah prosedur yang dapat diikuti, seperti yang dilansir dari laman resmi ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional):

- Melaporkan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini harus disertai dengan surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau kantor kecamatan. Pastikan Anda mencatat nomor sertifikat, lokasi tanah, serta nama yang tertera dalam sertifikat tersebut. Informasi ini sangat penting untuk mempermudah proses pelaporan dan pemblokiran.

- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Setelah melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan sertifikat, dan dokumen ini juga akan diperlukan untuk proses pemblokiran di Kantor Pertanahan...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Sertifikat Tanah, kehilangan sertifikat tanah, mengurus sertifikat yang hilang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette