Sertifikat Tanah atau Bangunan Hilang? Jangan Panik! Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Sep - 2024, 09:32
JATIMTIMES - Kehilangan sertifikat tanah atau bangunan tentu bisa membuat seseorang panik, mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan sah. Namun, jika hal ini terjadi, jangan khawatir. Ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan sertifikat tersebut aman dan dapat digantikan.
Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai notaris, pejabat lelang kelas II, dan dosen, hal pertama yang harus dilakukan ketika menyadari sertifikat hilang adalah tetap tenang dan mengambil tindakan darurat. Berikut ini langkahnya sebagaimana dilansir dari Instagram @nena.ngobrolhukum, Selasa (17/9).
1. Memblokir Sertifikat yang Hilang
Baca Juga : Penyebab Bau Badan Menurut Medis dan Cara Mengatasinya
Langkah pertama yang disarankan oleh Nena adalah segera melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang hilang. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah sertifikat tersebut disalahgunakan oleh pihak yang mungkin menemukannya dengan itikad buruk.
"Blokir sertifikat ini penting dilakukan supaya sertifikat yang hilang tidak dapat digunakan atau dialihkan oleh orang lain," ujar Nena.
Dengan melakukan blokir, segala tindakan peralihan hak atas tanah atau bangunan yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak akan dimungkinkan, sehingga melindungi hak kepemilikan Anda.
2. Langkah-Langkah Melakukan Pemblokiran Sertifikat
Untuk memblokir sertifikat tanah atau bangunan yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini adalah prosedur yang dapat diikuti, seperti yang dilansir dari laman resmi ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional):
- Melaporkan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini harus disertai dengan surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau kantor kecamatan. Pastikan Anda mencatat nomor sertifikat, lokasi tanah, serta nama yang tertera dalam sertifikat tersebut. Informasi ini sangat penting untuk mempermudah proses pelaporan dan pemblokiran.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Setelah melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan sertifikat, dan dokumen ini juga akan diperlukan untuk proses pemblokiran di Kantor Pertanahan...