BPJS Ketenagakerjaan Blitar Lindungi Atlet Pencak Silat di Kejuaraan Walikota Cup
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Sep - 2024, 08:54
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Blitar memberikan perlindungan kepada 159 atlet yang berpartisipasi dalam Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup Kota Blitar. Acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Blitar ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 September 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Soekarno Hatta.
Pada pembukaan kejuaraan, Jumat, 13 September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada para atlet. Penyerahan kartu ini dilakukan oleh Walikota Blitar, H. Santoso, M.Pd., dan Ketua IPSI Kota Blitar, Miskan Hadi Prasetyo, S.T., kepada perwakilan atlet.
Baca Juga : Dishub Kota Blitar Uji Coba Perubahan Jalur Ruas Jalan Selama Sepekan
Dengan terdaftarnya 159 atlet ini dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini mendapatkan perlindungan melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Blitar dan IPSI Kota Blitar atas kepedulian mereka terhadap para atlet pencak silat. Menurutnya, pendaftaran para atlet dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian yang penting, terutama untuk menjamin keselamatan mereka selama bertanding.
"Saya memberikan apresiasi kepada Pemkot dan IPSI Kota Blitar yang telah peduli terhadap atlet pencak silat yang mengikuti Kejuaraan Walikota Cup. Dengan mendaftarkan mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko saat bertanding, biayanya akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Venina.
Program yang diikuti oleh para atlet mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan iuran sebesar Rp16.800. Venina menjelaskan bahwa program ini sangat bermanfaat, terutama bagi atlet yang menghadapi risiko cedera selama pertandingan.
"Semua atlet terdaftar pada program JKK dan JKM, jadi jika ada risiko seperti terluka, patah tulang, atau risiko lainnya saat bertanding, biaya pengobatan akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para atlet dapat bertanding dengan lebih tenang dan aman. Perlindungan ini mencakup biaya pengobatan yang tidak dibatasi, sehingga para atlet dapat fokus pada pertandingan tanpa khawatir terhadap risiko cedera...