Panduan Lengkap Mengajukan Sanggahan CPNS 2024
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
16 - Sep - 2024, 04:29
JATIMTIMES - Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 mulai diumumkan pada 14 hingga 19 September 2024. Setelah itu, bagi peserta yang merasa ada kekeliruan dalam proses verifikasi instansi, bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah ini berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024.
Untuk diketahui, masa sanggah adalah kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi. Sanggahan hanya dapat diajukan jika pelamar merasa instansi melakukan kesalahan dalam proses verifikasi.
Baca Juga : Projo Beri Dukungan WarSa di Pilbup Jombang
Penting untuk diingat, sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar sendiri, melainkan hanya jika kesalahan tersebut berasal dari pihak instansi. Alasan sanggah harus jelas, realistis, dan didukung oleh dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Syarat Penting dalam Mengajukan Sanggahan
1. Kesalahan verifikasi harus berasal dari pihak instansi, bukan pelamar.
2. Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali, dan tidak dapat direvisi setelah diajukan.
3. Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan tidak boleh mengada-ngada.
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024
Berikut adalah jadwal penting terkait masa sanggah CPNS 2024, mengacu pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawaban Sanggah dari Instansi: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024
Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2024
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN:
1. Akses Situs SSCASN
Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login ke Akun
Masukkan NIK dan password untuk login ke akun SSCASN Anda.
3. Cek Hasil Pengumuman
Baca Juga : Baca Selengkapnya