Sempat Dikembalikan, Dokumen Tiga Paslon Pilkada Batu Kini Dinyatakan Memenuhi Syarat
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
15 - Sep - 2024, 05:25
JATIMTIMES - Hasil seleksi administrasi tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada Kota Batu akhirnya dinyatakan memenuhi syarat, Sabtu (14/9/2024) malam. Sebelumnya, dokumen ketiga pasangan sempat dikembalikan karena beberapa berkas belum memenuhi syarat dan diminta perbaikan. KPU Kota Batu akan membuka tanggapan masyarakat dan klarifikasi sebelum kemudian segera ditetapkan sebagai paslon.
Hal tersebut dibenarkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro. Seperti halnya legalisasi ijazah dan beberapa berkas lain.
Baca Juga : Demokrat Kota Malang Tegaskan All Out Dukung Pasangan Abadi
"Bisa dinyatakan tiga paslon telah memenuhi syarat semuanya. Dari proses pencalonan, apa-apa yang dilampirkan sudah diverifikasi benar," jelas Thomi.
Disebutkan dia, hanya satu paslon yang mencantumkan gelar yakni Nurochman dan Heli Suyanto. Selain itu hanya melampirkan ijazah sekolah yang bersangkutan dan terverifikasi.
Hasil verifikasi kemudian diserahkan dengan berita acara ke masing-masing perwakilan paslon.
Dikatakan, dokumen persyaratan administrasi bapaslon Firhando Gumelar dan H Rudi dinyatakan lengkap dan benar. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari PKS, PAN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 56.865.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bapaslon Kris Dayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh dinyatakan lengkap dan benar. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 32.956.
Terakhir, dokumen persyaratan administrasi bapaslon Nurochman dan Heli Suyanto dinyatakan lengkap dan benar. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari PKB dan Partai Gerindra dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 44.701.
Baca Juga : Baca Selengkapnya