Arsjad Rasjid Digoyang Pasca Pemilu, Pengurus Kadin Daerah Pilih Tolak Munaslub
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
14 - Sep - 2024, 04:40
JATIMTIMES - Gelaran Pemilu 2024 diketahui telah usai. Meski demikian gejolak rupanya masih nampak hingga saat ini. Salah satunya menyasar Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. Diketahui sebelumnya, Arsjad Rasjid adalah Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Arsjad digoyang pada posisinya sebagai Ketua Umum Kadin yang masih menyisakan waktu dua tahun. Dan saat ini tengah digelar Munaslub oleh beberapa pengurus Kadin daerah di Jakarta yang disebutkan berjumlah 20 perwakilan provinsi.
Baca Juga : Kebakaran Pasar Comboran, Pj Walikota Malang Ingin Pasar Dikembalikan Sesuai Fungsinya
Meski digoyang ada beberapa pengurus Kadin daerah lainnya yang tak bergeming atas adanya isu Munaslub. Penolakan tersebut disampaikan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang
tersebar di beberapa daerah Indonesia. Dan disebut ada 21 daerah yang tak setuju atas adanya Munaslub di tengah jalan ini.
Misalnya, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. "Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar
Litty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9/2024).
Merujuk pada AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub...