Over Alih Kredit Unit Sepeda Motor, Oknum Debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan Diadili

Editor

A Yahya

12 - Sep - 2024, 04:22

Kantor FIFGROUP Cabang Pasuruan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta


JATIMTIMES – Over alih kredit secara ilegal kembali ditemukan dan kini dilakukan oleh salah satu oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU. Atas perbuatannya tersebut, SU divonis 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil melalui putusan nomor 176/Pid.B/2024/PN Bil.

Di dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, menyatakan “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia yang Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”

Baca Juga : Sepak Takraw PON XXI 2024, Jatim Berbagi Emas Tim Regu dengan Sulsel

Hal ini berawal dari pengajuan pembiayaan atau kredit pinjaman dana dengan menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebuah sepeda motor Honda Vario. Besar pinjaman yang diajukan sebesar Rp29,3 juta dengan jangka waktu selama 36 bulan dengan biaya angsuran sebesar Rp814 ribu per bulannya. Terdakwa hanya melaksanakan kewajibannya dengan membayar 2 (dua) angsuran di awal dan mengalami keterlambatan pada pembayaran berikutnya.

FIFGROUP Cabang Pasuruan selanjutnya melakukan penagihan secara persuasif sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku mulai dari telepon, kunjungan ke rumah terdakwa, hingga pemberian surat somasi. Namun, SU tidak kunjung memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran.

Selanjutnya FIFGROUP Cabang Pasuruan bermaksud untuk melakukan eksekusi objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia berupa unit sepeda motor, namun terdakwa mengaku tidak bisa menunjukkan unit sepeda motor tersebut. Ternyata, terdakwa telah memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama NM yang saat ini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). SU mengklaim bahwa namanya hanya dipinjam oleh NM untuk melakukan perjanjian pembiayaan tersebut.

Atas itikad tidak baik terdakwa dalam menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP Cabang Pasuruan melaporkan tindakan SU yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kepada pihak kepolisian. 

Merespon kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, Arif Kurniawan, mengatakan tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh SU menyebabkan kerugian materil sebesar Rp27,7 juta...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, FIFGroup, over kredit, FIFGroup Pasuruan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette