Aturan Naik Pesawat bagi Ibu Hamil, Benarkah Harus Memakai Jet Pribadi?
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
11 - Sep - 2024, 03:42
JATIMTIMES - Saat ini, publik tengah menyoroti pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Hal itu dikarenakan Budi Arie mengatakan alasan penggunaan jet pribadi karena Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan naik pesawat umum atau komersial.
“Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi.
Baca Juga : Transformasi Baru Dinas Kesehatan Gresik Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Alhasil, pernyataan itu membuat netizen bertanya-tanya mengenai hukum naik pesawat bagi wanita hamil. Bahkan jenis pesawat pun sampai dipertanyakan oleh netizen akibat pernyataan Budi Arie itu.
Lalu bagaimanakah aturan pengangkutan penumpang ibu hamil oleh pesawat umum? Apakah boleh atau memang harus jet pribadi?
Aturan Naik Pesawat Bagi Wanita Hamil
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara menyebutkan penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.
"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6)
Adapun angkutan udara niaga merupakan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran, menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Selain ketentuan dalam Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum memiliki aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Banyak maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara...