Aturan Naik Pesawat bagi Ibu Hamil, Benarkah Harus Memakai Jet Pribadi? 

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

11 - Sep - 2024, 03:42

Ilustrasi ibu hamil saat akan menaiki pesawat. (Foto HaiBunda?


JATIMTIMES - Saat ini, publik tengah menyoroti pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Hal itu dikarenakan Budi Arie mengatakan alasan penggunaan jet pribadi karena Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan naik pesawat umum atau komersial.

“Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi. 

Baca Juga : Transformasi Baru Dinas Kesehatan Gresik Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Alhasil, pernyataan itu membuat netizen bertanya-tanya mengenai hukum naik pesawat bagi wanita hamil. Bahkan jenis pesawat pun sampai dipertanyakan oleh netizen akibat pernyataan Budi Arie itu. 

Lalu bagaimanakah aturan pengangkutan penumpang ibu hamil oleh pesawat umum? Apakah boleh atau memang harus jet pribadi? 

Aturan Naik Pesawat Bagi Wanita Hamil

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara menyebutkan penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.

"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6) 

Adapun angkutan udara niaga merupakan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran, menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Selain ketentuan dalam Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum memiliki aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Banyak maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Jet pribadi, kaesang pangarep, Budi arie setiadi, erina gudono,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette